Perintah Kapolri buat Korlantas: Tindak Pelanggar Meski Pakai Pelat Khusus

Perintah Kapolri buat Korlantas: Tindak Pelanggar Meski Pakai Pelat Khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Korlantas untuk menindak tegas pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia.

Pesan tersebut disampaikan Kapolri dalam Rakernis Korlantas.

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Kakorlantas memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan sebagaimana arahan yang diterima Kapolri.

Menurut Firman, penertiban akan dilakukan mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak dapat dipungkiri, menurut Firman, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo atau lampu sinyal yang digunakan kendaraan khusus, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.

Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE atau tilang elektronik.

“Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan,” ujar Firman. (antara/jpnn)


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Korlantas untuk menindak tegas pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News